Kacau !!!Uni Eropa Gak Terima RI 'Melawan' di WTO

 

Selasa, 8 Januari 2023, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, menghadiri acara FoodAgri Insight On Location dengan tema "Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa".


Kacau! Uni Eropa Gak Terima RI 'Melawan' di WTO

Jakarta: Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag), menanggapi ketidaksetujuan Uni Eropa terhadap upaya Indonesia untuk mengajukan banding gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) setelah kalah dalam gugatan terkait larangan ekspor bijih nikel pada Oktober 2022.

Menurut Bara Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional, Uni Eropa harus menghormati pilihan Indonesia untuk mengajukan banding ke WTO.


Karena itu, hak panel untuk mengajukan banding adalah hak WTO. "EU tidak suka kita mengajukan banding." Mereka percaya bahwa kita harus mengikuti keputusan pertama. Namun, tidak mungkin, karena kami diberi wewenang untuk meminta panel banding. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakhadiran panel Bandung. Dalam "Melawan UU Anti-Deforestasi Uni", yang diterbitkan dalam FoodAgri CNCB Indonesia, Bara menyatakan, "Amerika tutup panel banding karena mereka tuntut reformasi besar-besaran." Selasa (1/8/2023)


Selain itu, dia berpendapat bahwa Indonesia pernah memiliki peran dan posisi yang signifikan dalam konteks multinasional. Misalnya, menjadi ketua forum G20. Bahkan, Indonesia sangat terlibat dalam forum tersebut dan memiliki leverage yang besar sebagai negara ekonomi yang sedang berkembang.


Akibatnya, dia percaya bahwa Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara besar seperti Uni Eropa, terutama dalam perselisihan di WTO. "Asia itu sebagai kekuatan atau kekuatan yang luar biasa. Indonesia memiliki populasi ke-4 di dunia, itu juga harus diperhitungkan," katanya.


Untuk mendapatkan dukungan dari negara-negara yang juga terkena dampak kebijakan tersebut, Kemendag sendiri menyatakan bahwa mereka terus melakukan upaya untuk melindungi komoditi lokal di pasar internasional. Salah satu contohnya adalah mengajukan keberatan terhadap UU EUDR di forum multilateral.


Dia menyimpulkan, "Kami di Kemendag siap mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk dengan WTO, kami mencari cara terbaik."


Sebagaimana diketahui, Uni Eropa meluncurkan kebijakan Peraturan Pelaksanaan pada Juli 2023, setelah berkonsultasi dengan stakeholder, termasuk pemerintahan di negara-negara Eropa dan industri pengguna bijih nikel dari Indonesia.

Uni Eropa akan menerapkan kebijakan "balasan" yang memberikan bea masuk terhadap barang-barang Indonesia jika kebijakan Indonesia menyebabkan kerugian bagi industri Eropa.

#RI 'Melawan' di WTO
#Ridanunieropa
#wto





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Puspom TNI

smk pgri 2 cianjur menerima calon siswa baru.

Setelah Anaknya Diduga Menganiaya Remaja hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Berbicara