Presiden Jokowi Akan Memeriksa Perwira TNI/Polri di Jabatan Sipil sebagai Tindak Balas atas Kasus Suap Kepala Basarnas

 


Presiden Joko Widodo bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.


Presiden Jokowi Akan Memeriksa Perwira TNI/Polri di Jabatan Sipil sebagai Tindak Balas atas Kasus Suap Kepala Basarnas


Setelah munculnya kontroversi tentang suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mengumumkan akan melakukan evaluasi terhadap perwira TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil. Dia menyatakan bahwa dia tidak ingin ada korupsi di posisi penting. 

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (Basarnas), semuanya," kata Jokowi saat meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin 31 Juli 2023. 

Presiden menyatakan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk mencegah korupsi di lembaga negara, bukan hanya karena konflik antar instansi dalam menangani kasus Basarnas. Jokowi berkata, "Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi." Dia juga menyatakan bahwa koordinasi, yang menurutnya harus dilakukan oleh semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan." 

Jokowi menyatakan bahwa jika komunikasi antar instansi berjalan dengan baik, kekisruhan penanganan masalah tidak akan terjadi seperti saat ini. 

Jokowi menyatakan, "Kalau itu (koordinasi) dilakukan, rampung." 

Pada Rabu 26 Juli 2023, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap dalam OTT sebelumnya. Penetapan tersebut dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. 


Arif, Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, semuanya ditangkap oleh KPK pada Selasa, 25 Juli 2023.  

Disebutkan bahwa Marilya dan Roni menyerahkan uang senilai Rp 999,7 juta kepada Arif sebagai bagian dari commitment fee karena PT Intertekno dan PT Kindah menang.

Selang dua hari, tepatnya pada Jumat 28 Juli 2023, rombongan TNI yang dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan tentang ditetapkannya tersangka Henri dan Arif, yang dianggap melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas karena tidak berkoordinasi dengan TNI. 

Agung menyatakan bahwa Henri dan Arif masih berstatus anggota TNI aktif saat bekerja di Basarnas, sehingga Puspom TNI harus menetapkan tersangka. 

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, langsung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Henri dan Arif adalah kesalahan stafnya dan meminta maaf atas kesalahan tersebut.  Johannes menyatakan bahwa setelah kasus tersebut, mereka akan melakukan perubahan dan lebih berhati-hati dalam menangani kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan TNI. 

Johanis mengatakan, "Disini ada kesalahan, kesalahan tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami mohon dimaafkan atas kesalahan ini dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dan KPK." 
Ketua KPK Firli Bahuri membantah tidak berkolaborasi dengan TNI saat penetapan tersangka Henri dan Arif. 

Dalam keterangan resminya kepada Tempo pada Ahad, 30 Juli 2023, Firli menyatakan, "KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas)." 

Menurut Firli, setelah tangkapan tangan, dugaan tindak pidana korupsi harus segera ditentukan dan ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi, serta status hukum para pihak terkait dalam 24 jam. 

Firli menyatakan bahwa setelah itu, KPK menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya sebagai tersangka. 
Sebagai pimpinan KPK, Firli menyatakan siap bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa KPK segera berkomunikasi dengan POM TNI setelah mengetahui bahwa ada individu TNI yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut. 

Firli menyatakan bahwa tanggung jawab penuh Pimpinan KPK atas seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Segera setelah itu, sejumlah lembaga mendukung KPK untuk terus menangani kasus korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto, anggota TNI aktif. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Transparansi Internasional Indonesia, melontarkan sejumlah landasan hukum yang dapat digunakan KPK untuk menjerat mereka. 




#presidenjokowi
#jokowimemeriksaperwira
#tnipolri
#kpk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Puspom TNI

smk pgri 2 cianjur menerima calon siswa baru.

Setelah Anaknya Diduga Menganiaya Remaja hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Berbicara