Presiden Jokowi Akan Memeriksa Perwira TNI/Polri di Jabatan Sipil sebagai Tindak Balas atas Kasus Suap Kepala Basarnas
Presiden Joko Widodo bersama Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.
Presiden Jokowi Akan Memeriksa Perwira TNI/Polri di Jabatan Sipil sebagai Tindak Balas atas Kasus Suap Kepala Basarnas
Setelah munculnya kontroversi tentang suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mengumumkan akan melakukan evaluasi terhadap perwira TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil. Dia menyatakan bahwa dia tidak ingin ada korupsi di posisi penting.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu (Basarnas), semuanya," kata Jokowi saat meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.
Presiden menyatakan bahwa evaluasi tersebut bertujuan untuk mencegah korupsi di lembaga negara, bukan hanya karena konflik antar instansi dalam menangani kasus Basarnas. Jokowi berkata, "Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi." Dia juga menyatakan bahwa koordinasi, yang menurutnya harus dilakukan oleh semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan."
Jokowi menyatakan bahwa jika komunikasi antar instansi berjalan dengan baik, kekisruhan penanganan masalah tidak akan terjadi seperti saat ini.
Jokowi menyatakan, "Kalau itu (koordinasi) dilakukan, rampung."
Pada Rabu 26 Juli 2023, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap dalam OTT sebelumnya. Penetapan tersebut dilakukan sehari setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.
Arif, Marilya, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, semuanya ditangkap oleh KPK pada Selasa, 25 Juli 2023.
Disebutkan bahwa Marilya dan Roni menyerahkan uang senilai Rp 999,7 juta kepada Arif sebagai bagian dari commitment fee karena PT Intertekno dan PT Kindah menang.
Selang dua hari, tepatnya pada Jumat 28 Juli 2023, rombongan TNI yang dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko, mendatangi KPK untuk memberikan penjelasan tentang ditetapkannya tersangka Henri dan Arif, yang dianggap melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas karena tidak berkoordinasi dengan TNI.
Komentar
Posting Komentar